Mulai 9 April 2026, Akun Instagram & Facebook Pengguna di Bawah 16 Tahun Akan Dihapus Bertahap

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 04:03 WIB
Ilustrasi Teroris sebar propaganda di media sosial (SinPo.id/Amuedge.com)
Ilustrasi Teroris sebar propaganda di media sosial (SinPo.id/Amuedge.com)

SinPo.id -  Mulai 9 April 2026, platform media sosial milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini berdampak pada jutaan akun milik anak di bawah usia tersebut yang akan dinonaktifkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pembaruan kebijakan, tetapi juga bentuk komitmen platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

"

Meta telah menetapkan batas minimum usia menjadi 16 tahun. Ini sudah resmi dan mulai diberlakukan,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Deaktivasi Dilakukan Bertahap

Meta menyatakan proses penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Hal ini mengingat jumlah pengguna di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta akun.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai aturan.

Peran Penting Orang Tua

Menkomdigi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak menghadapi perubahan ini. Orang tua diminta memberikan pemahaman bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko seperti cyberbullying, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.

Apa yang Harus Dilakukan?

Beberapa langkah yang bisa dilakukan orang tua antara lain:

Memeriksa status akun anak

Memberikan penjelasan terkait aturan baru

Mengarahkan ke aktivitas digital yang lebih aman

BERITALAINNYA
BERITATERKINI