Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral, Kini Masuk DPO
Sinpo.id- Kejaksaan Agung RI menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008–2015. Salah satu tersangka, Riza Chalid (MRC), yang disebut sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan enam tersangka lain langsung ditahan, sementara satu tersangka berinisial BBG menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) yang dimanfaatkan untuk mengatur tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Riza Chalid bersama IRW diduga melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina untuk mengondisikan tender, termasuk mark-up harga sehingga pengadaan tidak kompetitif.
Kejagung menegaskan akan menggandeng Interpol untuk memburu Riza Chalid yang kini berstatus buron.
