Lindungi UMKM, DPR Minta Wacana Larangan Total Peredaran Vape Dikaji Lebih Matang
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah memperingatkan kebijakan pelarangan total rokok elektrik (vape) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang bisa menghantam Masyarakat luas.
"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa pertimbangan matang justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat. Abdullah mengakui temuan laboratorium BNN memang merupakan fakta serius yang harus dipertimbangkan, tetapi solusi yang komprehensif berbasis data perlu menjadi pertimbangan kuat.
Pasalnya, pendekatan dengan mengedepankan solusi komprehensif berbasis data akan mendorong tujuan dalam pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas. "Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," jelasnya.
Fokus utama Abdullah adalah memastikan bahwa pemberantasan narkoba melalui media vape tetap berjalan efektif tanpa harus mengabaikan aspek ekonomi, sosial dan fakta di lapangan bahwa produk yang beredar di pasaran tidak menyalahi peraturan. Lebih lagi saat ini diketahui bahwa sampling vape yang disalahgunakan merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai.
"Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada," imbuhnya.
Dalam rapat Bersama Komisi III DPR RI beberapa hari lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan vape secara menyeluruh. Desakan ini menyusul temuan kandungan narkotika pada ratusan sampel cairan (liquid) ilegal yang beredar di masyarakat. Wacana pelarangan total produk vape pun menuai pertentangan, mengingat dampak luas yang terjadi jika aturan tersebut diimplementasikan.
Sebagai informasi, RUU Narkotika dan Psikotropika telah masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang menyepakati pembahasan 64 rancangan undang-undang.
