Temuan Penyalahgunaan pada Produk Ilegal Rugikan Ekosistem Vape
SinPo.id - Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape yang mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
Usulan tersebut dinilai tidak berbasis pada fakta dilapangan dan berpotensi merugikan pengusaha legal yang telah patuh aturan.
Menyamaratakan seluruh produk vape yang beredar di pasaran akibat temuan sebagian penyalahgunaan narkotika pada produk ilegal merupakan dasar pemikiran yang keliru.
Pemberantasan dengan dasar pertimbangan tersebut dinilai belum tentu efektif menekan peredaran narkoba karena hanya fokus pada penyalahgunaan media perantaranya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menilai usulan larangan total peredaran vape merupakan pernyataan yang tidak didukung oleh fakta di lapangan.
Pendekatan pelarangan total terhadap vape dengan alasan narkotika adalah langkah yang gegabah yang kurang bijak.
"Vape bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam pendekatan pelarangan total. Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan konsumen dewasa, serta membuka ruang peredaran produk ilegal yang justru sulit diawasi," ujar Paido.
Dalam konteks memasukan usulan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Paido berharap para pembuat kebijakan mampu menilai kondisi faktual di lapangan dan tidak terburu-buru membuat pernyataan tanpa pertimbangan matang untuk menghindari kegaduhan.
Menurutnya sangat penting dalam pengambilan keputusan merujuk pada kajian ilmiah, aspek kesehatan publik, serta perlindungan konsumen secara proporsional.
Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dibandingkan pelarangan.
BNN dan pemerintah seharusnya mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan, penegakan hukum terhadap produk ilegal, edukasi publik berbasis ilmiah, dan regulasi yang proporsional untuk melindungi konsumen dewasa.
“Pendekatan ini lebih efektif daripada larangan total yang justru berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah menyatakan industri vape legal sangat menentang narkotika dan siap berkolaborasi dalam proses pemberantasannya.
“Penyalahgunaan yang terjadi merupakan tindakan ilegal oleh sindikat narkotika, bukan mencerminkan karakter dari produk vape legal itu sendiri,” imbuhnya.
Menurut Fachmi, produk vape legal yang beredar saat ini berada dalam kerangka pengaturan negara, memiliki pita cukai, serta jalur distribusi yang dapat diawasi.
Sedangkan penyalahgunaan yang terjadi selama ini merupakan tindakan ilegal yang terus berkembang dan tidak terbatas pada satu jenis perangkat tertentu, sehingga tidak adil jika seluruh produk vape digeneralisasi.
"Penting untuk tidak menggeneralisasi seluruh produk vape dan mengorbankan pelaku usaha yang taat aturan. Hal ini akan berpotensi mendorong pergeseran pasar ke produk ilegal yang tidak terkontrol, yang justru mengurangi efektivitas pengawasan karena aktivitas akan berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau," tegasnya.
Fachmi juga mengingatkan dampak ekonomi jika industri vape dilarang. Saat ini, industri vape melibatkan ribuan UMKM dan ratusan ribu tenaga kerja yang mencari penghasilan dengan tidak melanggar hukum, terbukti dari tidak ditemukannya kandungan narkotika pada produk vape di toko resmi.
Pernyataan para asosiasi di ekosistem rokok elektrik ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto.
Belum lama ini, dia menjelaskan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi atau toko resmi tidak ditemukan mengandung narkotika.
Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media narkotika umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan (liquid) ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujar Supiyanto dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.
Supiyanto menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika merupakan produk yang dijual tanpa pita cukai atau produk ilegal.
Hal ini sejalan dengan pernyataan asosiasi sebelumnya bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal lebih mendesak dilakukan karena rentan penyalahgunaan dan menjadi dasar pentingnyapertimbangan yang matang dalam membuat kerangka regulasi vape yang legal kedepannya.
