BNN Tak Temukan Liquid Narkotika di Vape Legal

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 April 2026 | 18:38 WIB
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)

SinPo.id - Sejumlah asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai, serta diproduksi dan dipasarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh kegiatan legal di sektor ini berada dalam pengawasan negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara ilegal. 

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto, yang menyebutkan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung narkotika.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika umumnya dilakukan dengan cairan ilegal yang diperoleh melalui black market atau dark market. 

“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.

Supiyanto juga menambahkan bahwa vape yang terbukti mengadung narkotika melalui pemeriksaan laboratorium merupakan produk vape yang dijual tanpa pita cukai. 

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, yang menegaskan komitmen industri e-liquid legal terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” ujar Daniel.  

“Produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian dari industri yang diatur dan diawasi oleh negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban cukai untuk produk likuid yang mengandung nikotin. Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri,” kata Budiyanto.

Menurutnya, temuan kasus penyalahgunaan vape dengan cairan narkotika merupakan tindakan oknum di luar rantai produksi dan distribusi resmi industri, sehingga tidak tepat digeneralisasi sebagai kondisi industri vape nasional secara keseluruhan. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara produk vape legal dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” ujarnya. 

Gede juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan toko vape legal yang telah disidak aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal jauh lebih efektif dibandingkan menggeneralisasi masalah kepada industri legal.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menegaskan perlunya pemahaman publik untuk membedakan antara perangkat vape sebagi alat dan tindakan kriminal dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami memahami kekhawatiran dari narasi yang beredar sekarang tentang penyalahgunaan alat vape untuk narkotika. Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat, seperti banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fachmi juga menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN di ritel vape resmi, “publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini.

Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.
 
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakkan hukum, ARVINDO juga menggerakkan komunitas untuk ikut memantau peredaran produk vape di lapangan maupun secara daring.

Selain itu, asosiasi tersebut juga telah beberapa kali melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai guna mendukung upaya pemberantasan narkotika, sekaligus menjaga integritas vape legal di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI