Menkomdigi: Meta Sepakat Batasi Usia Pengguna di Indonesia
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak bukan lagi persoalan teknis, melainkan komitmen perusahaan.
Pernyataan ini menyusul langkah Meta yang mulai membatasi usia pengguna media sosialnya di Indonesia.
“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya, Kamis, 9 April 2026..
Meta, yang sebelumnya mengizinkan pengguna berusia minimal 13 tahun, kini menaikkan batas usia menjadi 16 tahun untuk akses platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur pelindungan anak di ruang digital.
Perubahan tersebut telah disampaikan langsung oleh perwakilan Meta kepada pemerintah, termasuk pembaruan dalam Panduan Komunitas di masing-masing platform. Pembatasan akses ini mulai diberlakukan pada Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, Meta juga berkomitmen menonaktifkan secara bertahap akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pengguna di Indonesia yang telah melampaui 100 juta akun.
Meutya menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan teknologi global mampu menyesuaikan diri dengan regulasi nasional apabila memiliki kemauan.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” katanya.
Pemerintah menargetkan proses penyesuaian kebijakan dan pembatasan akses ini dapat rampung dalam waktu singkat. PP Tunas sendiri telah berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup berbagai platform digital lain, termasuk layanan media sosial dan gim daring.

