Polri Periksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

Laporan: Firdausi
Kamis, 09 April 2026 | 14:38 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT) dengan statusnya sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan terhadap AT dijadwalkan pekan depan.

"Menjadwalkan pemeriksaan AT Minggu depan terkait kasus tambang nikel ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.

Kendati demikian, Irhamni belum membeberkan detail waktu pemeriksaan tersangka. Namun dipastikan, tindakan yang dilakukan tersangka dilakukan tanpa izin dan merugikan negara.

"Hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ucapnya.

Diketahui, tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Penindakan pun dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Kini aktivitas ilegal itu sudah dihentikann total. Dari penghentian, Polri menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI