KPK Dalami Penerimaan Lain oleh Eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-penerimaan lain oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku tersangka kasus dugaan pemerasan.
Materi itu didalami penyidik saat memeriksa jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
KPK seharusnya memeriksa dua orang saksi lain. Mereka ialah Henrikus Ion Sidabutar selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU dan Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri HSU.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
KPK menjelaskan setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
