Polisi Usut Laporan Kasus Penghasutan Saiful Mujani
SinPo.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi oleh Robina Akbar terkait kasus dugaan penghasutan untuk melawan penguasa atau makar. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Benar Saiful Mujani dilaporkan terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Budi belum membeberkan secara detail perkembangan laporan yang dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, namun saat ini kasus masih dalam penyelidikan mendalam. "Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi akan dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi menyampaikan pernyataan kontroversialnya dalam sebuah acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, keduanya dinilai menyampaikan pernyataan yang mengarah pada ajakan menjatuhkan presiden.
