Godok Fatwa, DSN MUI: Jual Beli Emas Digital Harus Ada Fisiknya
SinPo.id - Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas fatwa mengenai jual-beli emas secara digital. MUI mensyaratkan transaksi jual beli emas secara digital harus ada fisiknya.
"DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," kata Cholil, dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Wakil Ketua Umum MUI ini menerangkan, pembahasan mengenai fatwa transaksi jual-beli emas secara digital berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini nggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," ujarnya.
Dalam proses kajian, DSN MUI juga melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti). Pertemuan dengan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, untuk mendengarkan penjelasan mengenai transaksi jual beli emas secara digital.
Tirta pun membenarkan bahwa kehadirannya ke Kantor MUI untuk memberikan penjelasan mengenai jual beli emas fisik secara digital. Hal ini untuk memperkuat pembahasan DSN MUI terkait Fatwa Jual Beli Emas Fisik secara Digital.
"Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram," ujarnya.
Tirta menegaskan, perdagangan fisik emas secara digital adalah perdagangan emas yang benar-benar ada fisiknya dan dijamin oleh pemerintah.
Tirta menjelaskan, dalam ekosistem jual beli emas fisik secara digital sudah ada manajemen risiko. "Jadi harapannya dengan penjelasan pada sore ini mudah-mudahan fatwa MUI nanti bisa segera dibahas dan kemudiaan bisa keluar fatwanya dari DSN MUI," ujarnya.
