Lahan Garapannya Dikategorikan Kawasan Hutan, Petani Riau Mengadu ke MA
SinPo.id - Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Nasri, kelahiran 10 Oktober 1953, diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah sejak 2005–2006.
Dalam permohonannya, ia menegaskan memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian dikutip dari permohonan, Rabu, 8 April 2026.
Namun, lahan yang selama ini dikelola justru dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai, sehingga ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun.
Tak hanya itu, Nasri juga menghadapi potensi penyitaan lahan, pemblokiran rekening, serta kerugian ekonomi yang nyata terhadap keberlangsungan usaha pertaniannya.
“Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak oleh berlakunya ketentuan tersebut,” tulis permohonan.
Melalui kuasa hukum Roynal C Pasaribu dan Stevie, gugatan resmi diajukan ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.
Dalam permohonan, Nasri juga mempersoalkan dasar hukum penetapan denda yang dinilai tidak memiliki landasan akademik, ekonomis, maupun ekologis.
“Penetapan angka nominal tanpa dasar yang dapat ditelusuri merupakan bentuk kesewenang-wenangan,” bunyi permohonan.
Selain itu, tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun dinilai tidak memperhatikan tingkat kerusakan lingkungan serta tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar.
Permohonan juga menyoroti bahwa norma sanksi justru dimuat dalam lampiran peraturan, yang seharusnya hanya bersifat teknis.
“Lampiran hanya memuat hal yang bersifat teknis dan tidak boleh membentuk norma baru yang mengikat,” tegas permohonan.
Dalam lampiran tersebut, diatur rumus denda administratif yakni D = L × J × TD, dengan penetapan Tarif Denda (TD) sebesar Rp25.000.000 per hektare per tahun.
Nasri menilai ketentuan tersebut melampaui kewenangan pemerintah karena tidak memiliki dasar pendelegasian dari undang-undang, sehingga bersifat ultra vires.
Selain itu, penerapan sanksi juga dinilai berpotensi berlaku surut terhadap lahan yang telah dikelola jauh sebelum aturan diterbitkan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta prinsip polluter pays dalam hukum lingkungan.
“Penetapan sanksi administratif secara seragam tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahan merupakan bentuk tindakan yang tidak proporsional,” tulis permohonan.
Tak hanya itu, Nasri juga menghadapi potensi sanksi berlapis berupa denda administratif dan penyitaan aset, yang dinilai melampaui tujuan hukum administrasi.
Kini, Mahkamah Agung diminta menguji Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2025 beserta lampirannya agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan.
