Tekad Komisi XIII DPR: RUU PSDK Atur Korban Dapat Prioritas Program Pemerintah
SinPo.id - Komisi XIII DPR RI bertekad memperjuangkan hak-hak korban kejahatan tindak pidana diakomodir dalam rencangan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Payung hukum ini harus memberikan perlindungan dan pemulihan yang konkret bagi korban kejahatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan semua pihak harus total memperjuangkan hak-hak para korban kejahatan dalam RUU PSDK. Bagi dia, RUU PSDK yang mengakomodasi perlindungan hingga pemulihan korban kejahatan tidak bisa ditawar.
Dia bahkan menyebut bila pemulihan dan penjaminan hak-hak korban merupakan tanggung jawab negara karena gagal memberikan perlindungan terhadap warganya.
"Kita kan sedang melakukan Revisi Undang-Undang PSDK, saya pikir ini harus kita perjuangkan bersama-sama, seluruh korban tindak pidana kejahatan itu harus mendapatkan pelayanan utama dari kesehatan karena itu adalah bentuk pertanggungjawaban kita sebagai sebuah negara yang karena gagal melindungi keamanan warganya, jangan sampai kita gagal memberikan pemulihan," kata Sugiat dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Sugiat mencontohkan peristiwa yang mencerminkan belum adanya payung hukum konkret untuk menjamin perlindungan maupun pemulihan korban tindak pidana kejahatan.
Salah satunya, saat ada korban penikaman harus berpindah-pindah rumah sakit lataran tidak ada yang mau menanggung biaya pengobatannya.
"Kemarin kita berkali-kali misalnya rapat, ada korban kejahatan ditikam sampai bagian tubuhnya teruai, 4 kali pindah rumah sakit tidak dapat pelayanan kesehatan karena tidak ada yang berani bertanggung jawab siapa yang menanggung biaya perobatannya," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan menyinggung prinsip keadilan terbalik yang berjalan hingga sekarang, di mana pelaku kejahatan justru yang menerima hak-hak dasar dari negara seperti makan dan layanan kesehatan gratis.
"Logika kita terbalik, kita berkali-kali datang ke lapas, ke rutan, pelaku kejahatan diberi makan gratis, diberi kesehatan gratis, si korban tidak dapat apa-apa," ucapnya.
"Korban pemerkosaan hidupnya hancur, psikisnya berantakan, melahirkan anak enggak ada yang bertanggung jawab, negara tidak memberikan apapun, sementara si pelaku kejahatan dikasih makan enak-enak, nah nanti ini leading sector-nya LPSK," timpalnya.
Atas hal tersebut, Sugiat memastikan Komisi XIII DPR RI akan berupaya keras memperjuangkan RUU PSDK yang tengah digodok tersebut untuk mengakomodir seluruh hak-hak korban kejahatan.
Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu bahkan mendorong agar RUU PSDK mengatur korban tindak pidana kejahatan mendapat prioritas dari program-program pemerintah.
"Yang progresif, bagaimana korban tindak pidana kejahatan, baik saksi, baik nanti anaknya, misalnya dia korban pemerkosaan, anaknya harus mendapatkan prioritas dari program-program pemerintah apakah itu dalam bentuk KIP, PIP, BPJS Kesehatan, bedah rumah, PKH, dan sebagainya, dan itu harus termaktub dalam Undang-Undang LPSK, supaya payung hukumnya kuat bukan hanya sekadar baik budi si pejabat negara," tegasnya.
