KPK Buka Penyelidikan Suap Izin Tambang Malut, Haji Romo Berpeluang Dipanggil
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lanjutan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan lanjutan penanganan sedang berproses ditahap penyelidikan terkait dugaan suap perizinan tambang di Malut.
Ihwal penyelidikan itu sejurus dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Namun, Setyo saat ini belum dapat memastikan apakah penyelidikan itu akan mengarah pada pihak pemberi.
Sebagaimana diketahui, pada klaster pertama, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Salah satu penerimaan suap terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut.
"Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Setyo belum mau berbicara lebih lanjut soal nasib sejumlah pihak yang diduga menyuap Abdul Ghani terkait pengurusan IUP tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang oleh Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Setyo hanya menyebut, selain personal, dugaan rasuah itu juga melibatkan dan atau terkait korporasi.
"Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga. Seinget saya," ucap Setyo.
Setyo tak memungkiri sejumlah pihak terkait, termasuk Haji Romo akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Ya itu kan berproses saja ya," ujar Setyo.
Terpisah, Asep Guntur Rahayu mengungkap, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti dugaan suap terkait pengurusan IUP Malut. Pengusutan itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
"Terkait dengan penanganan perkara lanjutan dari perkaranya Maluku Utara perkaranya pak almarhum Abdul Ghani Kasuba gubernur Malut ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu," ucap Asep.
Lanjutan penanganan kasus itu saat ini sedang berproses ditahan penyelidikan. "Seingat saya itu di lidik ya," ungkap Asep.
Namun saat ini Asep belum mau merinci lebih jauh mengenai hal itu. Asep juga merahasiakan siapa saja pihak yang disasar dalam lanjutkan penanganan perkara ini.
Yang jelas, dipastikan Asep, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap bukti dan informasi, serta fakta yang terungkap di persidangan. Tak terkecuali fakta sidang kesaksian Haji Romo yang tak membantah pernah memberikan Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba.
Namun, pemberian dana itu diklaim Haji Romo untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah. Haji Romo juga mengklaim pemberian dana itu sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun. Selain itu, diklaim, sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Asep membenarkan kasus yang menjerat Abdul Ghani dikembangkan lantaran terdapat sejumlah bukti dan temuan awal dugaan rasuah lain. Yakni, dugaan suap terkait pengurusan izin tambang. Dari proses penyelidikan, KPK membuka peluang meningkatkan status pengusutan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ya karena ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani," tegas Asep.
KPK sebelumnya menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Abdul Ghani Kasuba telah tutup usia pada Jumat, 14 Maret 2026 lalu. Sementara perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif.
Saat kasus yang menjerat Abdul Ghani dan Muhaimin Syarif bergulir ditahan penyidikan, Haji Romo telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif, Haji Romo juga telah dihadirkan bersaksi.
