KPK Telusuri Aset Para Tersangka Suap Pajak KPP Jakarta Utara

Laporan: david
Rabu, 08 April 2026 | 15:56 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelacakan aset milik para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. 

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang saksi saksi, yakni Otik Hermaningsih selaku karyawan swasta dan Siti Wahyunin selaku ibu rumah tangga.

"Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Boediono selaku Ketiga saksi tersebut adalah Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara.

Boediono didalami soal penugasan dalam memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP) pada periode pajak 2023. 

"Saksi dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026 dan Sabtu, 10 Januari 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak 11 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, tersangka Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee Agus, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI