Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 April 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gemini AI)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gemini AI)

SinPo.id -  Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200 ribu benih bening lobster (BBL/benur) ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di area Terminal 1C Bandara Soetta, pukul 02.00 WIB, Selasa, 17 Maret 2026.

Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono membenarkan pihaknya sedang menangani penyidikan kasus dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.

"Untuk pengungkapan BBL benar," ujar Kompol Yandri saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Di sisi lain, Kompol Yandri belum mau mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya kata dia, penyidik Polresta Bandara Soetta masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Penyidik juga sedang mengusut jaringan yang diduga terlibat untuk penyelundupan benur ilegal tersebut.

"Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, diduga seseorang berinisial F menjadi otak dari dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200 ribu benur ilegal di area Terminal 1C Bandara Soetta pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026.

Diduga F adalah salah satu dari sejumlah pihak yang sempat diamankan Tim Polresta Bandara Soetta saat Tim Polresta Bandara Soetta menggagalkan dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.

Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.

Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI