Polemik NKV, Pusat Perkulakan Ternama Dilaporkan ke Bareskrim
SinPo.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dokumen legalitas produk peternakan mencuat ke publik setelah pelaku usaha ayam potong, PT Arwinda Perwira Utama, resmi melaporkan sebuah perkulakan ternama ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini terkait dugaan penggunaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal milik PT Arwinda tanpa izin.
Kuasa hukum PT Arwinda Perwira Utama, Joddy Mulyasetya Putra, menyatakan laporan tersebut dilayangkan sebagai respons atas temuan penggunaan dokumen perusahaan kliennya di etalase penjualan ayam potong milik perkulakan yang populer beroperasi di Jabodetabek tersebut.
“Tidak ada dan tidak pernah PT Arwinda melakukan kerja sama dengan PT LOTTE. Tapi faktanya, dokumen NKV dan sertifikat halal milik klien kami terpampang di etalase mereka,” ujar Joddy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Kasus ini bermula pada 30 Desember 2025 saat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak ayam di Cianjur yang terafiliasi dengan PT Arwinda untuk melakukan klarifikasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari viralnya isu dugaan produk ayam di gerai terlapor yang tidak memenuhi standar halal.
Dalam klarifikasi itu, BPJPH menyebut pihak terlapor mengklaim bahwa produk ayam yang dijual berasal dari pemasok resmi yang telah mengantongi sertifikasi halal dan NKV. Namun, hasil dokumentasi BPJPH justru menunjukkan bahwa dokumen yang dipajang adalah milik PT Arwinda.
Joddy menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan kesan menyesatkan bagi konsumen. Seolah-olah produk yang dijual telah memenuhi standar halal berdasarkan proses yang dikaitkan dengan PT Arwinda, padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2022.
“Yang lebih janggal, dokumen yang digunakan bahkan sudah kedaluwarsa. Sertifikat NKV itu terbit tahun 2019 dengan masa berlaku lima tahun, artinya sudah habis masa berlakunya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dokumen tanpa izin terjadi dalam rentang waktu 24 hingga 30 Desember 2025.
Pihaknya pun telah dua kali melayangkan somasi kepada perkulakan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Atas dasar itu, kami menilai ada dugaan pelanggaran hukum berupa penggunaan dokumen tanpa izin. Ini yang kami laporkan ke kepolisian,” kata Joddy.
Sementara itu, pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, mengaku terkejut saat didatangi BPJPH. Ia tidak menyangka perusahaannya terseret dalam isu halal produk ayam yang beredar di pasaran.
“Kami kaget, tiba-tiba sertifikat halal kami ada di LOTTE. Dari mana asalnya? Sampai hari ini belum ada penjelasan yang jelas,” ujar Sahid.
Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk pembohongan publik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Terlebih, isu halal merupakan hal sensitif bagi konsumen, khususnya umat Muslim.
“Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi menyangkut nama baik. Apalagi berkembang isu seolah-olah kami menjual produk tidak halal,” katanya.
Sahid menambahkan, dugaan tersebut muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam yang tidak sempurna, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap kehalalan produk.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menyatakan pihaknya turun tangan memberikan pendampingan kepada Sahid sebagai peternak.
Menurut Cecep, proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV tidak mudah karena membutuhkan investasi besar dan pemenuhan standar ketat. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dokumen dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Ini bukan hanya merugikan Pak Sahid, tapi seluruh peternak di Indonesia. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa seenaknya menggunakan legalitas milik orang lain,” tegas Cecep.
Ia juga menyoroti lemahnya proses audit dari perusahaan ritel besar. Menurutnya, perusahaan besar perkulakan seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen dan produk dari pemasok.
“Ini kesalahan fatal. Retail besar seharusnya melakukan audit dokumen dan fisik secara menyeluruh,” ujarnya.
Cecep menambahkan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya soal penggunaan dokumen ilegal, tetapi juga penggunaan dokumen yang sudah kedaluwarsa, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran.
“Dua kesalahan sekaligus: menggunakan dokumen orang lain secara ilegal dan dokumen itu pun sudah expired,” katanya.
HKTI pun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk melindungi satu pelaku usaha, tetapi juga menjaga integritas produk peternakan nasional serta melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini diturunkan pusat perkulakan terkait masih belum memberikan statement atas pelaporan tersebut. Adapun hak jawab pihak terkait akan dimuat tim redaksi dalam tautan berita selanjutnya.
