Polri Ungkap Penyelewengan BBM-LPG Subsidi di 33 Provinsi, 672 Orang Ditangkap
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode Januari hingga April 2026 yang dilakukan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari pengungkapan ini, ratusan orang telah ditetapkan tersangka.
"Ada 655 kasus diungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total 672 tersangka yang ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Irhamni menyebut, pengungkapan ini dilakukan secara kolaboratif lintas lembaga guna menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
"Pengungkapan ini untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah merugikan kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
"Penegakan hukum yang sudah kita lakukan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026. Kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1,18 juta liter solar, 127 ribu liter pertalite, 17.516 tabung LPG 3 kg, ribuan tabung LPG ukuran lainnya, dab 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

