Menhub Harap Kebijakan Fuel Surcharge Naik 30 Persen Dipahami Industri Penerbangan
SinPo.id - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
"Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Dudy menerangkan, upaya ini sebagai mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah. Dan, strategi ini dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan. Terlebih, tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global.
Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari.
"Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," ujarnya.
Dudy menambahkan, penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
"Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," sebutnya.
Kemudian sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat. Pertama, Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita," tukasnya.

