Polri Ringkus Buronan Narkotika Julukan The Doctor di Malaysia

Laporan: Firdausi
Selasa, 07 April 2026 | 10:37 WIB
Pelaku bertopi putih saat ditangkap di Malaysia (SinPo.id/Dok.Polri)
Pelaku bertopi putih saat ditangkap di Malaysia (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri menangkap buronan kelas kakap kasus narkotika berinisial AFT di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026. Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum kedua negara.

"Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM," kata Untung, Selasa, 7 April 2026.

Untung mengungkap, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka E alias Koko Erwin penyuap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro alias DPK. Dalam penyidikan, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” yang diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

"AFT diketahui memasok narkotika jenis sabu, serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado," ucapnya.

Atas ulahnya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI