Polisi Ringkus Driver Online Pelaku Pencabulan Penumpang di Jakpus

Laporan: Firdausi
Jumat, 03 April 2026 | 14:32 WIB
Mobil yang digunakan pelaku saat mencabuli korban (SinPo.id/Dok.PMJ)
Mobil yang digunakan pelaku saat mencabuli korban (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Depok usai kasusnya viral di media sosial.

"Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat, 3 April 2026.

Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa," ucapnya.

Aksi cabul pelaku itu sempat direkam korban hingga video rekaman kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI