Korlantas Andalkan ETLE untuk Tertibkan Kendaraan Over Dimension dan Overload
SinPo.id - Korlantas Polri mendorong digitalisasi penegakan hukum untuk menertibkan kendaraan over dimension dan overload. Kedua kendaraan itu telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.
Agus menjelaskan, kendaraan over dimension dan overload terdapat dua pelanggaran yang berbeda. Pelanggaran over dimension diatur dalam Pasal 277 dan merupakan tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kendaraan overload merupakan pelanggaran kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan.
"Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Agus, penanganan over dimension dan overload tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan.
"Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir," jelasnya.
