BKSAP DPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina
SinPo.id - Ketua Badan Kerja Sama Antar Palestina (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengecam keras pengesahan kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh otoritas Israel.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai represi struktural untuk membungkam perlawanan dan melegitimasi kekerasan terhadap rakyat yang hidup di bawah pendudukan.
“UU ini menghilangkan ruang banding dan grasi, serta mempertegas praktik dehumanisasi sistematis terhadap tahanan Palestina, dan menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional yang seharusnya dijaga melalui Konvensi Jenewa," kata Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, UU tersebut bertentangan dengan komitmen PBB terkait perlindungan hak hidup, serta berpotensi memperdalam siklus kekerasan dan menjauhkan penyelesaian yang adil.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan nota protes resmi, menginisiasi tekanan diplomatik di forum PBB, serta mengoptimalkan peran Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menggalang sikap kolektif dan menekan penghentian kebijakan ini.
Diketahui, Parlemen Israel Knesset, telah mengesahkan UU Pidana yang merupakan amandemen hukuman mati untuk teroris. Namun hukuman tersebut ditujukan untuk tahanan warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.
