Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Laporan: Firdausi
Kamis, 02 April 2026 | 11:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdaus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdaus)

SinPo.id - Polda Metro Jaya tak lagi menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, kasus tersebut tengah diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI.

"Saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital (ke Puspom TNI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.

Budi mengatakan, pelimpahan kasus penyiramanan air keras ke Puspom TNI telah disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi Polri-TNI. Penanganan juga sepenuhnya berada di Puspom TNI.

"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Puspom TNI telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI