Sahroni: Pelimpahan Kasus Penyerangan Aktivis KontraS ke TNI Tak Cacat Hukum
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak cacat hukum.
"Enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda. Karena sudah dilimpahkan, ya, akhirnya dilimpahkan. Selebihnya, ya, Puspom TNI," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Dia mengatakan kasus Andrie Yunus diduga berkaitan dengan TNI sehingga penegakan hukumnya dilakukan oleh institusi yang menaunginya.
"Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya. Karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda," kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan dengan dilimpahkannya kasus ini ke Puspom TNI, urgensi pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) tidak lagi perlu. Menurut dia, TGPF dibutuhkan jika pengusutan kasus itu tidak melalui TNI.
"Kalau TGPF enggak perlu lagi sebenarnya karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI nanti," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Puspom TNI setelah kepolisian menemukan fakta-fakta penyelidikan.
"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Iman mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut. Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, alih-alih militer.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga perlu ada ketegasan untuk mendorong penentuan forum yurisdiksi atau penuntasan kasus itu. Sebab, dia menilai, peradilan umum lebih tepat untuk mengadili kasus tersebut.
Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan masih dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer Kodam Jaya Guntur. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

