KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono pada Rabu, 1 Maret 2026.
Penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Budi bekum menyampaikan barang bukti apa saja yang telah diamankan dari rumah Ono. Hal itu biasanya akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.
KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
