Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 01 April 2026 | 14:25 WIB
Komisi III DPR gelar RDPU perdamaian dengan perwakilan warga cluster Vasana dan Neo Vasana dengan PT Hasana Damai Putra (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR gelar RDPU perdamaian dengan perwakilan warga cluster Vasana dan Neo Vasana dengan PT Hasana Damai Putra (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu atas perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Menurut dia, Amsal adalah seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, tetapi harus dijerat dengan pasal-pasal yang tidak bisa diterima oleh masyarakat. Habiburokhman menilai kasus itu menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi para pekerja kreatif.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Dia menganggap majelis hakim PN Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Habiburokhman, seorang hakim perlu memahami hubungan hukum antara barang bukti, alat bukti, dan juga aspirasi rasa keadilan dari masyarakat. Terlebih lagi, dia menilai bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar biaya tertentu.

"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," kata dia.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat khusus mengenai Amsal Sitepu. Kemudian, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

"Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, PN Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal, dengan membebaskannya dari segala tuntutan, serta memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI