Anggota DPR: Penggunaan AI di Lingkungan Pendidikan Harus Bijak
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting di tengah tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.
Sehingga kehadiran teknologi AI harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya, dan implementasi kebijakan itu juga harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.
"Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran," kata Lestari, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Ia pun mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. Pihaknya menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
"Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri," ungkapnya.
Terakhir, Lestari menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut. Karena transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik.
