Pemerintah Panggil Meta dan Google, TikTok-Roblox Diperingatkan soal Aturan Batas Usia Medsos Anak
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur tentang penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Meutya, kedua platform tersebut tidak mematuhi hukum.
"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi FB (Facebook), IG (Instagram), dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube," kata Meutya dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Senin 30 Maret 2026.
Ia menyebut kedua platform itu sudah melanggar Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform lain yang belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan itikad baik, yakni TikTok dan Roblox. Keduanya telah menerima surat peringatan.
"Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," katanya.
Meutya menegaskan, jika kedua platform tersebut belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melayangkan surat panggilan.
Sementara itu, hasil pemantauan selama dua hari sejak berlakunya PP Tunas menunjukkan ada dua platform yang telah patuh terhadap aturan pembatasan usia, yakni X dan Bigo Live.
"Ada dua platform yang patuh, yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan," ucapnya.
Meutya menegaskan pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen terhadap hukum Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.
"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," ujarnya.
Ia mengakui implementasi kebijakan ini bukan hal mudah, mengingat Indonesia termasuk negara dengan aktivitas digital tinggi, di mana masyarakat dapat menghabiskan waktu scrolling hingga 7-8 jam per hari.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun juga menuntut perubahan kebiasaan dan perilaku, termasuk menghadapi potensi adiksi digital.
"Karena itu, terakhir, kita tetap fokus dan tetap berjuang, mari tunggu anak siap," kata Meutya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan dalam PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
"Pemerintah sudah menyampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan penundaan usia anak 16 tahun untuk sosial media," katanya dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan lain, Meutya menekankan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital terhadap regulasi nasional.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
