KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Berikut Syaratnya

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 30 Maret 2026 | 23:19 WIB
Anggota KY Anita Kadir dan Andi Muhammad Asrun. (SinPo.id/dok. KY)
Anggota KY Anita Kadir dan Andi Muhammad Asrun. (SinPo.id/dok. KY)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Proses pendaftaran mulai dibuka sejak 26 Maret hingga 16 April 2026.

Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, pendaftaran ini untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.

"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA," kata Anita di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. 

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menambahkan, pendaftaran calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tipikor dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret - 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

"Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," kata Asrun.

Asrun menyampaikan, khusus calon hakim agung, peserta diminta menyiapkan karya profesi berupa 1 putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 putusan tingkat banding bagi hakim karier. Kemudian, 2 surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, 1 pembelaan dan 1 gugatan atau 2 gugatan atau 2 pembelaan bagi advokat, dan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi paling lambat 27 April 2026.

"Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," kata Asrun.

Sekedar informasi, seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI