Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Legislator PAN: Dunia Tak Boleh Diam

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 30 Maret 2026 | 19:55 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya salah satu prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas sebagai pasukan penjaga perdamaian dunia di bawah misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit terbaik bangsa dalam menjalankan tugas mulia menjaga perdamaian dunia. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Berdasarkan laporan, insiden terjadi di Adchit Al Qusayr pada pada Minggu, 29 Maret 2026. Serangan artileri Israel menghantam pos penjagaan pasukan UNIFIL yang ditempati kontingen Indonesia. 

Sebuah proyektil dilaporkan meledak di area tersebut dan mengakibatkan satu prajurit TNI gugur, satu orang mengalami luka berat, serta dua lainnya luka ringan.

Legislator dari Fraksi PAN itu menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. 

Menurutnya, jumlah personel Indonesia yang tergabung dalam UNIFIL cukup besar dan memiliki peran penting di kawasan tersebut.

"Pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon merupakan salah satu kontingen terbesar dan memiliki tugas yang sangat mulia, yaitu menjaga stabilitas, melindungi warga sipil, serta memastikan situasi tetap kondusif di wilayah konflik," katanya.

Lebih lanjut, Okta mengecam keras serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap markas UNIFIL yang menyebabkan jatuhnya korban, termasuk dari kontingen Indonesia.

Dia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang seharusnya melindungi pasukan penjaga perdamaian.

"Tindakan penyerangan terhadap markas pasukan PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pasukan penjaga perdamaian adalah pihak netral yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran," tegasnya.

Okta juga menyoroti bahwa serangan terhadap fasilitas UNIFIL bukan kali pertama terjadi. Oleh karena itu, dia mendorong komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas.

"Serangan terhadap markas UNIFIL telah terjadi berulang kali. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam. Harus ada evaluasi serius dan pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran agar kejadian serupa tidak terus berulang," kata Okta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI