Pembatasan Nikotin dan Tar Dinilai Ancam Kelangsungan Ratusan Ribu Pekerja Kretek

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 18:54 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau menuai penolakan keras dari ekosistem pertembakauan nasional. Langkah tersebut dipandang sebagai ancaman serius terhadap industri dari hulu hingga hilir, sekaligus berpotensi mempertaruhkan nasib ratusan ribu buruh dan tenaga kerja.

Kekhawatiran itu muncul dalam sebuah forum kajian penentuan batas maksimal nikotin dan tar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) belum lama ini.

Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO), Anggana Bunawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati forum diskusi yang dilakukan Kemenko PMK, meski dari sisi pelaku usaha mengutarakan sejumlah keberatan terkait dengan adanya wacana kebijakan restriktif tersebut.

APINDO menilai industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang perlu dilindungi sebagai bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. IHT juga merupakan sektor padat karya strategis di Indonesia yang mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani pekerja pabrik, termasuk sektor logistik dan distribusi.

Tak hanya itu, IHT juga ikut berkontribusi secara signifikan terhadap APBN berupa cukai hasil tembakau (CHT) yang menyumbang sekitar 10-30 persen dari total penerimaan negara. Mempertimbangkan strategisnya sektor IHT maka berbagai kebijakan yang akan memberikan tekanan perlu dikaji lebih komprehensif. 

Anggana beranggapan kondisi perekonomian saat ini sedang sulit, ditambah dengan berbagai risiko global sehingga membuat industri memerlukan kebijakan lebih akomodatif, bukan justru menekan. Terlebih, kata dia, proses transisi kebijakan harus mempertimbangkan faktor alamiah yang melekat pada bahan baku lokal di tanah air.

"Kita perlu mempertimbangkan faktor yang tidak bisa dihindari, salah satunya adalah karakteristik tembakau Indonesia, yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain," ujarnya.

Ia memberikan gambaran perbandingan dengan Brasil yang sering dijadikan rujukan standar tertentu dalam sektor pertembakauan. Padahal karakter daun tembakau dari negara tersebut secara alami memang memiliki kadar nikotin yang jauh lebih rendah sehingga tidak bisa disamakan dengan kondisi di Indonesia.

Dia mengakui, banyak produsen nasional yang saat ini telah merambah pasar global. Hanya saja risiko jangka pendek dan menengah tetap harus diperhitungkan jika kebijakan baru ini dipaksakan berlaku dalam waktu singkat.

Masa transisi selama 5 tahun yang direncanakan pemerintah dinilai masih sangat jauh dari kata realistis bagi kesiapan industri nasional.

Diperlukan koordinasi lebih mendalam antar kementerian dan lembaga, terutama yang membidangi sektor industri, agar kebijakan yang lahir tidak hanya dari sisi kesehatan saja.

Selain itu, APINDO turut berharap adanya proses transisi yang jelas dan dialog konstruktif untuk menghindari polarisasi merugikan.

Anggana pun meminta proses selanjutnya melibatkan pertimbangan ekonomi menyeluruh agar industri dan seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan adaptasi dengan baik terhadap peraturan tersebut.

Di sisi lain, serikat pekerja menunjukkan reaksi yang lebih keras terhadap penentuan batas maksimal nikotin dan tar sebagai salah satu amanat dalam PP 28/2024 yang merupakan inisiasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto bahkan menyebut wacana regulasi itu sebagai sebuah mimpi buruk bagi para buruh.

Dia menyatakan, ancaman mengenai diversifikasi tembakau, penyeragaman kemasan, hingga pembatasan bahan tambahan termasuk cengkih, secara langsung akan menghantam daya saing produk dalam negeri. Pada akhirnya semua aturan itu berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Waljid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 158 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang mayoritas bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sektor padat karya ini menjadi paling rentan jika aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar diterapkan.

Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia.

"Ini bagi kami sudah tidak masuk akal karena untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) saja sulit untuk memenuhi syarat kadar tar dan nikotin tersebut, apalagi bagi kami yang mayoritas bekerja di sektor SKT, rokok kretek tanpa filter. Itu yang tar dan nikotinnya pasti tinggi dan itu ‘kan tembakau memang tembakau dari Indonesia," jelas Waljid.

Lebih lanjut, dia menegaskan kebijakan ini bukan sekadar upaya pengendalian konsumsi. Wacana aturan baru ini menjadi upaya penghancuran industri secara sistematis yang akan berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan ribu pekerja.

Waljid mengkritik sikap pemerintah yang terkesan tidak memberikan ruang negosiasi atau nilai tawar bagi para pekerja dalam perumusan kebijakan ini.

Ia mengibaratkan aturan tersebut sebagai penanda akhir bagi industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia karena tidak adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.

Pihak serikat pekerja pun telah melayangkan surat aspirasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pekerja.

"Bahwa kehilangan mata pencaharian kami, penghancuran sawah dan ladang tempat kami bekerja itu pemerintah harus tanggung jawab! Dan mungkin pasti kami akan melakukan minta pertanggungjawabannya dengan melakukan aksi unjuk rasa tentunya kepada pemerintah," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI