Legislator PDIP Ingatkan Wacana WFH bagi ASN Harus Tetap Jamin Pelayanan Publik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 26 Maret 2026 | 17:04 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - 

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menekankan agar wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap menjamin pelayanan bagi publik.

Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN akan efektif hanya bagi pegawai-pegawai non esensial yang tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan publik. Deddy mengatakan instansi masing-masing perlu menentukan jenis pegawai atau pekerjaan yang diperbolehkan untuk WFH.

"Ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pelayanan esensial bagi masyarakat umum dan mereka yang berkepentingan terhadap pelayanan instansi pemerintahan," kata Deddy di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa efektivitas WFH akan sangat tergantung terhadap mekanisme pengawasan internal dan teknologi. Jika tidak ada SOP (prosedur standar operasional) yang dapat diandalkan serta teknologi dan perangkat tak tersedia, maka kebijakan itu tidak akan efektif.

"Setiap ASN yang melakukan WFH harus terhubung melalui komputer selama jam kerja agar dapat diawasi dan produktifitas kerja tidak terganggu," kata dia.

Deddy menyatakan pemerintah harus memastikan agar ASN yang WFH justru tidak 'jalan-jalan' karena menganggap sebagai hari libur. Jika demikian, maka hal tersebut tidak akan efektif bagi efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tujuan utama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan wacana bekerja dari rumah (work from home/WFH) diusulkan akan dilakukan sehari dalam sepekan meski finalisasi keputusan menunggu arahan Presiden.

Tito menegaskan bahwa skema WFH yang dilakukan bukanlah suatu hal yang baru, mengingat sebelumnya pola kerja yang sama dilakukan saat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menyatakan kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI