DKI Sanksi ASN Salahgunakan Kendaraan Dinas saat Lebaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas (SinPo.id/ Dok. Kemenpan)
Ilustrasi kendaraan dinas (SinPo.id/ Dok. Kemenpan)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas operasional selama libur Lebaran. 

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai kendaraan berpelat dinas yang diduga ikut dalam arus mudik.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dilakukan secara ketat melalui mekanisme pemeriksaan internal. 

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhany dalam keterangan resminya dikutip Kamis, 26 Maret 2026.

Menurut Dhany, pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi serta menelusuri nomor pelat kendaraan berdasarkan laporan yang masuk. 

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara oleh pegawai selama periode libur," tuturnya. 

Adapun sanksi yang dikenakan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas. 

"Hukuman dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai," ungkap Dhany. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, sebelumnya memastikan kendaraan dinas yang ramai diperbincangkan di media sosial bukan milik Pemerintah Provinsi DKI. Hasil penelusuran melalui aplikasi e-KDO menunjukkan kendaraan tersebut berasal dari instansi lain. 

“Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Faisal. 

Faisal menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak seluruh kendaraan berpelat dinas berada dalam pengawasan Pemprov DKI.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah sebelum libur Lebaran. 

"Audit tersebut memastikan kendaraan dinas dikandangkan dan berada di lokasi yang telah ditentukan selama periode cuti bersama," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI