Tangkap Pengedar di Siborongborong, Polisi Sita Ratusan Pil Ekstasi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB
Barang bukti ekstasi yang disita (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti ekstasi yang disita (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan narkotika Polres Tapanuli Utara mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Tersangka APN (22) ditangkap di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 23:00 WIB.

"Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang kami terima dan langsung kami tindaklanjuti," kata Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip Antonio Purba, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 25 Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 114 butir pil ekstasi yang siap edar dari tangan pelaku. Pelaku mengaku akan mengedarkan pil ekstasi tersebut di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Siborongborong.

Pelaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari mitra bisnisnya berinisial JS yang beralamat di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. 

"Petugas masih mengembangkan kasus tersebut dan melidik keberadaan JS di wilayah Kabupaten Toba," ujar Philip.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI