Propam Usut Kasus Video Asusila Personel Polri di Rote Ndao
SinPo.id - Propam Polres Rote Ndao melakukan respon cepat terkait dugaan keterlibatan personel Polres Rote Ndao berinisial FCL atas sebuah video asusila bersama seorang wanita inisial VM.
"Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan (FCL) langsung dipindahtugaskan dari Ba Sat Samapta Polres Rote Ndao menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk proses pemeriksaan," kata Kasipropam Polres Rote Ndao Iptu I Gede Parwata, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 24 Maret 2026.
Awal video ini beredar pada grup telegram Brankas Viral Kupang pada 14 Februari 2026, dalam video tersebut terdapat terduga FCL dan VM melakukan hubungan intim yang direkam oleh VM menggunakan ponsel miliknya. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Oebobo Kecamatan Fatululi Kota Kupang.
"Kami lakukan gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa perbuatan FCL yang melakukan hubungan badan dengan VM berupa bukti rekaman Video adalah cukup bukti melanggar pasal 8 huruf (C) angka 3 dan pasal 13 huruf (G) angka 5 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Polri," jelasnya.
Parwata menjelaskan, FCL membenarkan kejadian tersebut, Sekitar bulan agustus 2025 VM menghubungi FCL melalui pesan singkat dengan tujuan untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk membayar tunggakan penginapan homestay yang berlokasi di Lekioen Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain. Homestay tersebut disewakan secara bersama sama oleh FCL dan VM untuk bertemu sebelum hubungan sebagai pasangan kekasih berakhir.
"Komitmen kami terhadap FCL akan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kami juga telah menyelesaikan pemberkasan dan siap untuk disidangkan," tegasnya.
