Satgas COVID-19 Ingatkan Pelaksanaan Pilkada Harus Patuh Prokes
sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2020 ditentukan dari penegakkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggaraan Pilkada yang kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tidak akan menyebabkan terjadinya penularan kasus COVID-19.
"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," ujar Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).
Ia mengingatkan bahwa pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan.
Aturan ini, kata dia, mulai dari tahapan saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.
Wiku menegaskan, penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.
"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.
Hal yang paling penting, lanjutnya, petugas wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama.
Dirinya menjelaskan, pada hari pelaksanaannya, tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya.
Ia menegaskan, apabila terjadi kerumunan, maka petugas yang berwenang harus memberikan teguran.
"Bila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas daerah berhak untuk membubarkan," tegas salah satu Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Wiku menyampaikan pesan, bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran di TPS.
Pakar bidang kesehatan masyarakat ini mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan virus Corona.
"Ingat, Pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab," tuturnya.
Sekedar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Perlengkapan protokol kesehatan itu diantaranya tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingga masker.
Selain itu, juga disediakan tempat sampah, pelindung wajah, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.

