Menaker: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, program mudik bersama bukan sekadar fasilitas pulang kampung, melainkan bentuk kepedulian perusahaan kepada mitra usahanya agar dapat tumbuh dan maju bersama.
"Program mudik bersama ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada para mitra usahanya, agar bisa terus tumbuh, maju bersama, dan merasakan manfaatnya bersama," kata Yassierli saat melepas 649 pemudik yang merupakan mitra/pelaku usaha Warung Makan Indomie (Warmindo) beserta keluarganya di Islamic Center, Rabu, 18 Maret 2026. Mereka diberangkatkan menggunakan 11 armada bus menuju sejumlah kota di Pulau Jawa.
Menurut Yassierli, kehadiran Kemnaker dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberi dukungan nyata kepada mitra usahanya. Ia menilai program tahunan yang dijalankan PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. itu layak menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia.
"Yang ingin kita bangun adalah kepedulian, kebersamaan, dan rasa kekeluargaan dalam berusaha. Nilai-nilai itu sudah menjadi bagian dari DNA bangsa Indonesia. Karena itu, program mudik bersama seperti ini layak dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lain di Indonesia,"ujarnya.
Yassierli menambahkan, hubungan industrial yang sehat tidak hanya ditopang oleh kerja sama dalam proses produksi, tetapi juga oleh pembagian manfaat usaha yang dirasakan bersama. Karena itu, pekerja, pengusaha, dan mitra usaha perlu ditempatkan sebagai mitra yang saling menguatkan.
"Hasil usaha yang diterima perusahaan harus dinikmati bersama. Inilah esensi dari kemakmuran bersama yang kita tuju. Mitra itu sukses kalau suksesnya bersama. Mitra itu makmur kalau makmurnya juga bersama," ucapnya.
Dalam momentum yang sama menjelang Lebaran, Yassierli juga menegaskan komitmen Kemnaker dalam mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia memastikan Posko THR tetap dibuka di Kementerian Ketenagakerjaan dan didukung posko di daerah agar setiap aduan pekerja dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Setiap aduan kami follow up, kami tindak lanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan," kata Yassierli.
Ia menegaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dibayarkan penuh serta tidak dicicil. Laporan terkait keterlambatan atau dugaan penghindaran kewajiban THR, kata dia, akan dicek dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Kami optimistis. Karena ini regulasi, perusahaan harus membayarkan THR tanpa dicicil," tegasnya.
