Ungkap Peredaran Ribuan Obat Ilegal, Polisi Tangkap Satu Pelaku
SinPo.id - Polres Purworejo mengungkap kasus peredaran obat keras dan ilegal tanpa izin resmi. Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat ilegal di wilayahnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan," kata Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal, antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah.
Atas perbuatannya, kata Nana, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo," tandasnya.
