Polda Kepri Ungkap Kasus Penipuan Percaloan Tiket Kapal PT. Pelni

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Maret 2026 | 09:58 WIB
Konferensi pers kasus calo tiket di Polda Kepri (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus calo tiket di Polda Kepri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Kepri mengungkap kasus penipuan percaloan tiket kapal PT. Pelni yang meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

"Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 wib di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Maret 2026.

"Korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS (59). Selanjutnya korban dihubungi oleh kerabatnya yang meminta bantuan untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kemudian kembali menghubungi RS yang menyatakan memiliki tiket dengan harga Rp450 ribu," sambungnya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran, di mana ketersediaan tiket terbatas. Para pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI