Posko THR Tetap Buka Hingga Lebaran, Fokus Tangani Laporan Pekerja
SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mulai mengalihkan fokus layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dari konsultasi menjadi pengaduan seiring mendekati batas waktu pembayaran THR atau H-7 Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan ini dilakukan karena periode konsultasi telah bergeser menjadi fase pelaporan dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Sekarang sudah masuk H-7, temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya mendengarkan pengaduan,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Sejak dibuka pada H-14 Lebaran, kata Yassierli, Posko THR mencatat hampir 2.000 pertanyaan dari pekerja yang sebagian besar berkaitan dengan hak dan besaran THR.
"Pertanyaan tersebut mencakup status kelayakan menerima THR hingga perhitungan jumlah yang diperoleh," ungkapnya.
Kendati demikian, kata dia, memasuki masa tenggat pembayaran, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya, padahal secara regulasi itu wajib, kita membuka posko layanan pengaduan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh pengawas Ketenagakerjaan,” ucap Yassierli.
Yassierli menegaskan, Posko THR tetap beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan hingga hari Lebaran, untuk memastikan seluruh aduan pekerja dapat tertangani.
“H-7 adalah batas pemberian THR, dan sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas yang akan menindak lanjuti aduan,” tandasnya.
