DPRD DKI Soroti Lambannya Aturan Teknis Jaringan Utilitas

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Maret 2026 | 23:41 WIB
Ilustrasi pemasangan Jaringan Utilitas (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi pemasangan Jaringan Utilitas (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyoroti belum terbitnya aturan teknis terkait jaringan utilitas yang dinilai menghambat penataan infrastruktur bawah tanah di Ibu Kota.

Menurut dia, meski Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas telah disahkan, implementasi di lapangan belum berjalan optimal karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.

“Perdanya sudah selesai, sekarang tinggal aturan teknisnya. Pergub ini harus segera didorong agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas,” kata Yuke, Selasa, 17 Maret 2026.

Ketiadaan aturan teknis tersebut, kata dia, berdampak pada masih maraknya praktik penggalian jalan oleh masing-masing operator utilitas. 

"Kondisi ini kerap memicu kemacetan dan membuat tata kelola jalan menjadi tidak tertata," tutur dia. 

Yuke menilai, tanpa sistem terintegrasi, pekerjaan galian dilakukan secara parsial dan berulang di lokasi yang sama. Ia mencontohkan, setelah satu pihak menutup galian, pihak lain kembali membongkar jalan untuk kepentingan berbeda.

“Sering terjadi setelah satu pihak selesai menggali dan menutup jalan, tidak lama kemudian ada pihak lain yang kembali menggali di lokasi yang sama,” ujarnya.

Dia mendorong pemerintah provinsi segera mempercepat penyusunan Pergub agar pembangunan jaringan utilitas dapat berjalan terukur, termasuk kejelasan target penyelesaian dan capaian panjang jaringan yang telah dibangun.

“Programnya sebenarnya sudah berjalan, tetapi kami ingin mengetahui secara lebih detail progresnya. Misalnya targetnya kapan selesai dan sudah berapa kilometer jaringan utilitas yang terbangun,” kata dia.

Selain untuk merapikan jaringan kabel dan utilitas, lanjut Yuke, skema terintegrasi dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. 

Pemerintah, kata dia, dapat membangun jaringan tersebut dan kemudian dimanfaatkan oleh operator dengan mekanisme pembayaran.

Namun, Yuke menyebut, hingga kini mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran juga belum berjalan karena belum adanya dasar hukum dalam bentuk Pergub.

“Sanksinya nanti akan diatur dalam Pergub. Karena Pergub-nya belum keluar, saat ini belum ada dasar untuk membatasi atau memberikan sanksi,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI