Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Stafsus Yaqut Cholil

Laporan: david
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:55 WIB
KPK tahan Gus Alex. (Agus Priatna/SinPo.id)
KPK tahan Gus Alex. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2026.

Penahanan dilakukan setelah Ishfah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan pantauan, Ishfah keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.44 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Dia dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan KPK. Ishfah akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas pada pada Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini bermula pada saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu. Indonesia pun memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI