Satgas Polda Metro Jaya Temukan Komoditas Pangan Harga Jualnya di Atas HET

Laporan: Firdausi
Selasa, 17 Maret 2026 | 09:32 WIB
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.PMJ)
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan di pasar pada Maret 2026.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh Ardila Amry mengatakan, beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual di atas harga ketentuan antara lain cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.

“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar," kata Ardila, Selasa, 17 Maret 2026.

Ardila mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Pihaknya juga menyoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, tim Satgas akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah. Bahkan, bila ada pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI