Legislator Desak Sinkronisasi Kebijakan Pembatasan Medsos dengan Sistem Pembelajaran
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak adanya sinkronisasi pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (PP TUNAS) dengan sistem pembelajaran untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital.
Menurutnya, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.
Ia pun mengingatkan agar para guru tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas siswa di ruang digital.
"Jangan sampai kemudian dengan alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi," kata Fikri, dalam keterangan persnya, Senin, 16 Maret 2026.
Pihaknya juga memaparkan tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan dunia Pendidikan. Salah satunya, terkait dengan peran guru sebagai Fasilitator Literasi.
Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
Kedua, revitalisasi Guru BK. Fikri menilai, peran guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber (cyberbullying).
“Kemudian yang ketiga, adalah transformasi Siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif,” ungkapnya.
