Stafsus Wapres: Kekerasan terhadap Aktivis Tidak Dibenarkan dalam Demokrasi

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Maret 2026 | 14:31 WIB
Wakil KontraS Andrie Yunus. (SinPo.id/dok. X @niwseir)
Wakil KontraS Andrie Yunus. (SinPo.id/dok. X @niwseir)

SinPo.id - Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa penyerangan berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, oleh orang tak dikenal. 

"Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai demokrasi," kata Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026. 

Tina menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Negara berkepentingan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara ditangani secara serius dan berkeadilan," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Tina, Wapres Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan perhatian dan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menekankan pentingnya memastikan keselamatan setiap warga negara serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan terbuka.

Pemerintah memastikan bahwa korban memperoleh penanganan medis dan dukungan pemulihan yang diperlukan, sekaligus terus memantau perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Negara berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan terhadap warganya serta memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terjaga.

"Seluruh pihak diharapkan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif," kata Tina. 

Senada, Staf Khusus Wakil Presiden, Achmad Adhitya, turut mengutuk peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini tidak boleh terjadi karena negara, sesuai arahan Presiden Prabowo, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan berkegiatan sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

"Pemerintah akan mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi kembali. Saudara Andrie Yunus berhak mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang sudah diterima. Negara akan selalu bertanggung jawab memberikan rasa adil dan ruang demokrasi kepada semua pihak," kata Adhitya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI