KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan ‘Minta Jatah’ THR
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya ‘permintaan THR’. Berkaca dari kasus tersebut, KPK memberikan peringatan agar tidak ada lagi kepala daerah yang coba-coba meminta jatah THR.
Peringatan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Ia menegaskan KPK tetap bekerja memantau dugaan praktik korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah, meski memasuki libur Lebaran.
“Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan ya, berarti ada sekitar 5 hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Maret 2026.
“Tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi, seperti itu,” sambungnya.
Asep menekankan agar kepala daerah berkomitmen tidak menghalalkan segala cara untuk memperoleh THR. Ia memastikan tim penyidik KPK tetap bekerja meski memasuki libur Lebaran.
“Jadi jangan pikir ‘wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya’, seperti itu, tidak,” kata dia.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran agar penyelenggara negara tidak menerima segala bentuk gratifikasi menjelang hari raya. Asep menegaskan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penindakan akan dilakukan.
“Karena sudah diberikan peringatan, sudah disampaikan surat edaran, tetapi masih tetap melakukan seperti itu. Menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penindakan. Karena upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap tidak diindahkan, tetap tidak diikuti. Ya, penindakan harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK baru saja menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap jajaran Kepala Dinas untuk kebutuhan THR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
