Barang Bukti OTT Bupati Cilacap
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Minggu, 15 Maret 2026 | 00:20 WIB
KPK menunjukan hasil barang bukti OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14 Maret 2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap periode 2025-030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR pribadi dan eksternal Forkopimda dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
