KPK Bongkar Goodie Bag THR Bupati Cilacap: Rp 20-100 Juta untuk Forkopimda
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dengan menyiapkan goodie bag berisi uang tunjangan hari raya (THR) untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan isi goodie bag tersebut bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta.
"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Maret 2026.
Asep menambahkan, Bupati Syamsul memasang target setoran hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah di Cilacap untuk membiayai pembagian THR tersebut.
"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.
Menurutnya, setiap satuan kerja (satker) awalnya diminta menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun realisasi setoran bervariasi.
"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
