KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka OTT, Langsung Ditahan 20 Hari
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap berinisial SAD.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu 14 Maret 2026.
"Dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap."
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama mulai dari 14 Maret 2026 sampai 2 April 2026," ucap Asep.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Cilacap pada Jumat 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang termasuk Bupati Cilacap. Namun hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta, dan dua di antaranya kini resmi menjadi tersangka.
"Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu.
