OTT Bupati Cilacap Resmi Ditahan KPK

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:20 WIB
Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id) Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id)
Bupati Cilacap resmi ditahan setelah terkena OTT KPK kasus pemerasan terhadap perangkat desa untuk THR diri sendiri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Bupati Cilacap Jawa Tengah (Jateng) Periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman (kanan-148) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kiri-105), dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14 Maret 2026), Sebelumnya Bupati Cilacap Sadmoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3). Dalam OTT ini selain menangkap 11 orang dan dua orang ditetapan sebagai tersangka yakni Bupati Cilacap periode 2025-030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga hasil dari pemerasan terhadap perangkat daerah, yang akan digunakan untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan eksternal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupten Cilacap.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI